iNSulteng – Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.
Kini, polisi terus menelusuri aliran dana Doni Salmanan yang didapatkan dari Trading yang digelutinya.
Setelah sang istri, Dina Nurfajrina diperiksa, giliran enam public figure bakal dipanggil polisi.
Baca Juga: KNPI Kota Palu Ingatkan Generasi Muda Pentingnya Inovasi untuk Kemajuan Bangsa
Baca Juga: Barang Milik Maling Uang Rakyat Dilelang KPK Laku Miliaran, Berikut Rinciannya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mengagendakan pemeriksaan enam orang public figure dalam penelusuran aset Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menyebut keenam public figure tersebut diantaranya berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.
"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," katanya, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada 15 Maret 2022.
Baca Juga: 43 Persen Angka Kecelakaan Naik, Pasca Berakhirnya Operasi Keselamatan Tinombala 2022
Pemeriksaan terhadap enam public figure tersebut dijadwalkan dua hari, yakni pada Jumat 18 Maret dan Senin 21 Maret 2022.
Hingga saat ini, Dina Nurfajrina sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa, 15 Maret 2022 sebagai saksi terkait penelusuran aset milik sang suami.
Sementara manajer Doni Salmanan berinisial EJS akan diperiksa juga dan sudah dijadwalkan pada Senin, 21 Maret.
Baca Juga: Diundur, Pemeriksaan Istri Doni Salmanan Jadi Senin Depan
Diketaui, pihak penyidik sejauh ini telah menyita sejumlah aset hasil hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar.