iNSulteng - Polisi menetapkan komedian atau komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Fico ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Depok.
"Yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini adalah Fico Fachriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.
Zulpan menjelaskan, Fico membeli narkoba jenis tembakau sintetis melalui media online. Adapun narkoba ini digunakan oleh Fico seorang diri.
Baca Juga: Bangunan Ini Roboh Akibat Gempa Banten M 6,7, Video Kerusakan Mulai Beredar!
Baca Juga: Begini Paniknya Warga Jakarta Saat Gempa Magnitudo 6,7 Selama Setengah Menit
"Dia membelinya melalui media sosial," jelasnya.
Zulpan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Fico berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.
"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," ujarnya.
Zulpan mengungkapkan Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Sosok tersebut berinisial FF itu kemudian terungkap merupakan Fico Fachriza.