iNSulteng – Buya Yahya merupakan satu dari sekian ulama yang ada di Indonesia.
Buya Yahya memberikan penjelesan soal hukum pernikahan dua kali yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar, sebagaimana dikuitp dari kanal Youtube Leslar, Selasa 5 Oktober 2021, ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Lalu, apa hukumnya, berikut penjelasan Buya Yahya, salah satu pengasuh lembaga pengembangan dakwah dan pondok pesantren albahjah, yang berpusat di Cirebon.
Baca Juga: Awas! Bibit Siklon Tropis 92W Pengaruhi Cuaca Ekstrem Indonesia
Baca Juga: Heboh Pandora Papers, Rocky Gerung Sindir Partai Politik: Terima Kasih Pandora-pandora Internasional
Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang kembali.
“Kalau sudah diakadkan secara agama, selesai,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menegaskan, tidak masalah akad nikah pertama dihadapan penghulu saja cukup.
Selebihnya silahkan laporkan ke kantor urusan agama.
Kalau diulang dua tidak ada artinya, tidak merusak, ini bukan takbiratul ihram dalam sholat.
“Tidak apa-apa,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya pun menyampaikan bukan ada kesunahan dalam hal ini.
Karena tidak ada istilah pengukuhan nikah selesai.