Hukum Akad Nikah Dua Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 20:38 WIB
Pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar
Pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar

 

iNSulteng – Buya Yahya merupakan satu dari sekian ulama yang ada di Indonesia.

Buya Yahya memberikan penjelesan soal hukum pernikahan dua kali yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar, sebagaimana dikuitp dari kanal Youtube Leslar, Selasa 5 Oktober 2021, ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Lalu, apa hukumnya, berikut penjelasan Buya Yahya, salah satu pengasuh lembaga pengembangan dakwah dan pondok pesantren albahjah, yang berpusat di Cirebon.

Baca Juga: Awas! Bibit Siklon Tropis 92W Pengaruhi Cuaca Ekstrem Indonesia

Baca Juga: Heboh Pandora Papers, Rocky Gerung Sindir Partai Politik: Terima Kasih Pandora-pandora Internasional

Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang kembali.

“Kalau sudah diakadkan secara agama, selesai,” kata Buya Yahya.

Lebih lanjut Buya Yahya menegaskan, tidak masalah akad nikah pertama dihadapan penghulu saja cukup.

Selebihnya silahkan laporkan ke kantor urusan agama.

Kalau diulang dua tidak ada artinya, tidak merusak, ini bukan takbiratul ihram dalam sholat.

“Tidak apa-apa,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun menyampaikan bukan ada kesunahan dalam hal ini.

Karena tidak ada istilah pengukuhan nikah selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Jodoh, Prilly Latuconsina Sudah Dititik Pasrah

Jumat, 1 November 2024 | 18:41 WIB

Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Haldy Basri

Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:28 WIB

Andre Taulany Dikabarkan Dekat dengan Amanda Rigby

Minggu, 22 September 2024 | 19:43 WIB
X