iNSulteng – Konten Atta Halilintar di kanal Youtubnya jadi kontroversi hingga ke tingkat Komisi KPAI.
Apa yang terjadi sebenarnya di dalam konten suami Aurel Hermansyah tersebut?.
KPAI bahkan akan mengambil tindakan soal konten yang dinilai vilgar tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Buol Gelar Rapat Kesepakatan Bersama Pemda Gorontalo Utara di Perbatasan
Bahkan judul konten yang menggambarkan Atta-Aurel melakukan kegiatan yoga, dianggap terlalu vulgar.
Video tersebut memuat kalimat yang dianggap tidak pantas dan berpotensi dimaknai negatif oleh publik.
Meski judulnya diganti menjadi Yoga Favorit Atta Aurel, namun isinya masih dinilai melanggar kesusilaan.
Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara.
Benarkah dalam waktu dekat KPAI akan memanggil Atta dan Aurel karena hal tersebut?
Berikut penuturan Dr. Susanto, MA selaku Ketua KPAI seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Indosiar yang diunggah Jumat, 7 Mei 2021.
“Saya kira teman-teman sudah tahu yang beredar di masyarakat. Diksi-diksi dan narasi mengarah pada yang tidak sepatutnya usia anak melihat,” tutur Susanto.
Susanto menilai, meski tercantum keterangan untuk konsumsi usia 18 tahun ke atas, namun tidak menutup kemungkinan anak-anak akan menonton.
“Meskipun di satu konten misalnya, diperlihatkan ini untuk 18 tahun ke atas tetapi kan tidak menutup kemungkinan usia anak berpotensi untuk melihat,” ujar Susanto.
Ditambah lagi, jika anak-anak membayangkan narasi yang tercantum di dalam konten tersebut.