Setelah masuk di dalam grup, dia melakukan serangan-serangan kepada calon-calon korbannya dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan admin.
Agar bisa ikut para korban ini diminta untuk mentransfer sejumlah uang besarannya Rp100.000 ke rekening, BNI dan BCA," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.
Sebagai korban, Baim Wong menyayangkan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat saat pandemi Covid-19 justru malah dimanfaakan oleh oknum untuk menipu.
Suami dari Paula Veroehen ini mengaku kasus penipuan online yang mencatut namanya ini bukan yang pertama. Awalnya, Baim tak menghiraukan hal tersebut.
Karena resah, Baim Wong akhirnya memilih untuk mengambil jalur hukum.
"Ternyata semudah itu kami mengeluarkan hadiah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semenjak episode pertama itu sudah sering sekali dan yang tadinya saya tidak pernah menggubris, (akhirnya) jadi melapor karena sudah meresahkan,” tuturnya.
Seperti dilaporkan Tribratanews, dari hasil penipuan itu, dua pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Karena itu, dua pelaku ini dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.***
(Dila Nashear/Pikiran Rakyat)