“Sesuai hasil rapat Panitia Seleksi, ada 68 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali di Jakarta, Rabu 30 November 2022.
“Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi diwajibkan mengikuti tahap penulisan makalah dan asesmen kompetensi,” sambungnya.
Baca Juga: Target 20 Persen Pilpres 2024 Akan Tercapai! Ketum Golkar Airlangga Punya Ribuan Kader dan Massa
Menurut Nizar, tahap penulisan makalah akan dilaksanakan pada 6 Desember 2022, di Gedung Lecture Hall UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Sedang tahap asesmen kompetensi, akan dilaksanakan pada 7 – 9 Desember 2022.
“Asesmen Kompetensi juga akan dilaksanakan di Gedung Lecture Hall UIN Sunan Gunung Djati, Bandung” jelasnya.
“Pelamar yang tidak mengikuti rangkaian seleksi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan dinyatakan gugur/mengundurkan diri,” tegasnya.
Selengkapnya, klik: Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Penulisan Makalah dan Asesmen Kompetensi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggung jawab pelamar. Dalam pelaksanaannya, pelamar wajib mematuhi protokol kesehatan.
Saat pelaksanaan seleksi, lanjut Nurudin, pelamar wajib hadir di lokasi 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan dan melaporkan kehadirannya kepada panitia untuk registrasi dengan menunjukkan kartu identitas asli. “Penulisan makalah menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar, minimal 6 halaman dan maksimal 10 halaman. Waktu yang disediakan maksimal 180 menit,” sebut Nurudin.
Menurut Nurudin, pelamar wajib menggunakan perangkat yang disediakan oleh panitia. Karenanya, tidak diperkenankan membawa apapun ke dalam ruang seleksi seperti laptop, handphone, flashdisk, dompet, dokumen/kertas, tas jinjing, ransel, dan lainnya.
“Semua harus dititipkan kepada panitia di lokasi. Panitia melakukan pengecekan/body checking kepada peserta untuk memastikan tidak membawa apapun ke ruang pelaksanaan seleksi,” ujarnya.
“Teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi, akan disampaikan kemudian,” tandasnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.