iNSulteng - Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Adapun kewenangan Kemenag yaitu pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Baca Juga: Jadwal Sidang Randi Badjideh 13 Juli, 8 JPU Siap Beri Tuntutan!
Hilman melanjutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Sesuai Undang-Undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah. Hanya visa haji kuota Indonesia," ujar Hilman menegaskan, di Kota Suci Mekah, Senin (4/7/2022).
Untuk diketahui, visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan pada umumnya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," sambung Hilman menjelaskan.
Sementara berkenaan teknis keberangkatannya, menurut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," jelasnya lagi.
"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.***