ragam

Link Pengumuman Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Pemprov Sulteng, Lihat di bkd.sultengprov.go.id!

Sabtu, 1 Oktober 2022 | 02:10 WIB
Logo Provinsi Sulteng. Foto: dok bkd

iNSulteng – Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil uji publik pendataan Tenaga Honorer Non ASN.

Pengumuman langsung disampaikan melalui situs resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng.

Adapun hasil Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN lingkup pemprov Sulteng bisa dilihat di bkd.sultengprov.go.id.

Baca Juga: Masalah Pegawai Non ASN Belum Bisa Buat Akun di Portal Pendataan Non ASN BKN, Ikuti 7 Cara Ini!

Baca Juga: Motor Imut Bernama Ola Dibandrol Harga Rs 10.000

Kamu jiga bisa download lampiran PDF pengumuman hasil uji Publik tenaga non ASN.

Download di sini. Pengumuman Uji Publik Pendataan tenaga non ASN ini juga dilakukan di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah Pemprov Jawa Timur (Jatim), juga mengumumkan hasil Uji Publik pegawai Non ASN di lingkup Pemprov Jatim.

“UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN, DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022,” tulis pengumuman Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Pemprov Jatim.

DATA TENAGA NON ASN YANG LULUS DI JATIM

Menindaklanjuti Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor:

018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

Bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Data Tenaga Non-ASN yang disampaikan sebagaimana terlampir adalah benar merupakan Tenaga Non-ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan Tenaga Non-ASN ini dilaksanakan, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022;
  2. Sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 disebutkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
  3. Seluruh Tenaga Non ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-2) pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang saat ini bekerja di SMA/SMK/PKLK di Provinsi Jawa Timur dapat mengkonfirmasi data pendataan Tenaga Non ASN paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 melalui Pengelola Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

DAFTAR JUMLAH

Halaman:

Tags

Terkini

Naik Pesawat Lion Air JT 640 Jogja-Makassar!

Kamis, 26 Desember 2024 | 23:44 WIB