iNSulteng – Jabatan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta segera berakhir bulan depan. Jabatan Anies berakhir tepat pada Oktober 2022.
Kini muncul enam nama yang sudah disiapkan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
PJ itu nanti akan menjabat sampai tahun 2024 usai Pilkada serentak dengan Pilpres. Jadi sekitar 2 tahun jadi PJ.
Baca Juga: Pelaku Penusukan di Simpang Semer Kuta Bali Ditangkap, Videonya Viral!
Baca Juga: Pelaku Penusukan di Simpang Semer Kuta Bali Ditangkap, Videonya Viral!
Lantas siapa enam nama yang akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Berikut bocorannya dirangkum iNSulteng.com, Kamis 1 September 2022
“Untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama,” kata Menteri Dalam Negri Tito Karnavian, Rabu 31 Agustus 2022.
Kata mantan Kapolri ini, calon PJ tersebut ada tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri.
Siapa saja yang bisa jadi PJ (Penjabat?
PJ Diatur dalam pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 tahun 2026, dalam pasal itu yang bisa jadi PJ Gubernur harus eselon I dan bupati/walikota eselon II.
Namun siapa eselon tersebut, belum diketahu, kemungkinan besar dari Kemendagri.***