iNSulteng - Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Kepulauan Riau, Zamzami A. Karim menyebut Presiden Jokowi cukup dua periode saja.
Karena itu, penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden dianggap tidak penting.
Zamzami menyebut konstitusi atau UUD dapat dilanggar apabila negara dalam kondisi darurat atau mendesak untuk melaksanakan suatu pesta demokrasi.
Baca Juga: Nasdem Tegaskan Tak Akan Gelas Konvensi Capres 2024, Surya Paloh: Banyak Partner Sibuk Jadi Presiden
"Sepertinya memang tak ada alasan mendesak menunda Pemilu (Serentak) 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden," jelasnya, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Senin, 28 Februari 2022.
Saat ini, tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah disepakati bersama antara DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu.
Bahkan Presiden Joko Widodo juga sudah berkomitmen tidak ingin ada perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: 5 Fakta Negara Bougainville, Tahun Depan Resmi Jadi Tetangga Indonesia
"Jokowi komitmen cukup dua periode masa jabatan," jelasnya.
Jika penundaan pemilu perlu dilakukan dengan alasan kondisi pandemi COVID-19, maka seharusnya Pilkada Serentak 2020 juga ditunda.
Namun, kata Zamzami pada kenyataannya Pilkada Serentak 2020 terbukti berjalan aman dan lancar.
Baca Juga: Ketua DPD Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Kekayaan Instan Akibat Iklan Trading
"Kalau bicara pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi, Pemerintah juga sudah sepakat menerapkan era kenormalan baru," jelasnya.
"Jadi, belum bisa dikatakan negara tengah darurat ekonomi," sambungnya.***