iNSulteng - Pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko sepertinya harus gigit jari.
Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Alasannya, para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.
Baca Juga: Mahfud MD: Kekisruhan di Partai Demokrat Sudah Selesai
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak!," ujar Yasonna menegaskan, dalam siaran persnya, hari ini Rabu 31 Maret 2021.
Masih dari keterangan Yasonna, Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan. Tetapi, setelah diverifikasi tidak memunuhi syarat.
Baca Juga: Tolak Partai Demokrat Versi KLB, Mahfud MD : Pak SBY dan Moeldoko adalah Sahabat Saya
Sekedar informasi, kubu Moeldoko sudah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham.
Meskipun, sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka, melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad, kubu Moeldoko percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham.***