16 Daerah Bakal Gelar PSU Pilkada 2020, KPU: 7 Daerah Masih Kekurangan Dana

photo author
- Senin, 29 Maret 2021 | 20:50 WIB
Ilustrasi - 16 daerah bakal gelar PSU Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang)
Ilustrasi - 16 daerah bakal gelar PSU Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang)

iNSulteng - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekira 16 daerah akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.

Namun sayangnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tujuh daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 masih kekurangan anggaran.

Baca Juga: Unik, Mempelai Pria ini Gunakan Puluhan Gerobak Menuju Rumah Mempelai Wanita

"Sementara itu masih ada tujuh daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Pramono melalui keterangan tertulisnya, pada Senin 29 Maret 2021.

Pramono menguraikan, KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing guna mengajukan usulan anggaran tambahan.

Baca Juga: Bagaimana Stok BBM Pasca Kebakaran Kilang Balongan?

"Untuk tujuh daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," urainya.

Kemudian, sembilan daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. 

Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Untuk sembilan daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," katanya.

Baca Juga: 73.934 Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Telah Sembuh, Ini Data Sebarannya

Pramono menambahkan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi kedua dengan KPU provinsi, kabupaten, kota yang melaksanakan PSU pasca Putusan MK.

Salah satu yang dibahas dalam rakor secara daring tersebut adalah kesiapan dukungan anggaran, selain itu juga mengenai rancangan tanggal hari penyelenggaraan masing-masing daerah, rencana kerja teknis, dan soal teknis lainnya.

"Kebutuhan anggaran untuk PSU terutama guna menutup biaya honorarium badan adhoc seperti panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan bimbingan teknis pelatihan," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X