Terungkap! Enam Kader Partai Demokrat Diberhentikan dengan Tidak Hormat

photo author
- Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:15 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bongkar ada gerakan politk upaya untuk pengambilalihan Partai Demokrat secara paksa.  (Dok/ tangkap layar YouTube @Agus Yudhoyono/)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bongkar ada gerakan politk upaya untuk pengambilalihan Partai Demokrat secara paksa. (Dok/ tangkap layar YouTube @Agus Yudhoyono/)

iNSulteng - Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam anggota Partai Demokrat yang dinilai berkhianat.

Seperti dilansir iNSulteng.Com dari laman resmi Partai Demokrat, enam orang anggota kader Partai Demokrat yang diberhentikan tidak hormat itu adalah: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Pemberian sanksi pemberhentian tidak hormat dilakukan berdasarkan keputusan serta rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat usai melakukan rapat dalam sebulan terakhir.

Baca Juga: Filep Wamafma Minta Jokowi Cabut Kebijakan Perizinan Investasi Miras

Baca Juga: Tim SAR Temukan Potongan Tubuh Korban Tambang Longsor di Parigi Moutong

Mengenai alasan pemberhentian tidak hormat itu, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai keenam orang itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa partai berlambang mercy itu dinilai gagal.

Olehnya itu, apa yang telah dilakukan GPK-PD bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Selain itu, apa yang dilakukan oleh GPK-PD juga bertentangan dengan Pakta Integritas serta Kode Etik Partai Demokrat.

Selain itu, perbuatan dan tingkah laku buruk keenam kader Partai Demokrat itu juga berdasarkan fakta. Olehnya itu, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya atau diperiksa secara khusus sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Meski demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya berkomunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yakni saudara Jhoni Allen Marbun. Akan tetapi, tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal. Sebab, ada upaya melibatkan pihak eksternal melalui KLB.***

Reporter : Rafiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X