Tokoh Berpanggung Politik Bisa Jadi Presiden Setelah Jokowi, Warganet : Pak Anies RI 1

photo author
- Selasa, 2 Februari 2021 | 11:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Infopublik.id)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Infopublik.id)


iNSulteng - Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio turut berkomentar terkait adanya penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kini masuk dalam draft revisi UU Pemilu.

Menurut Hendri Satrio, melihat kondisi itu, maka tokoh berpanggung politik sangat berpeluang menjadi Presiden setelah Jokowi.

"So, yang paling berpeluang jadi Presiden adalah tokoh berpanggung (politik) seperti Wapres, Menteri, Pemimpin Lembaga, Pengusaha dan Selebritis #Hensat," katanya sebagaimana dikutip iNSulteng.com melalui akun Twitter-nya @satriohendri pada Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta 2021, Menaker Beri Kabar Begini !

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Akan Cair Lagi Februari 2021, Cek Namamu !

Selain itu, bila Pilkada 2022 dan 2023 tetap ditiadakan, Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu mengatakan, kemungkinan besar tren Presiden RI berasal dari kepala daerah berakhir di Jokowi.

"Bila Pilkada 2022 dan 2023 gak ada, kemungkinan besar tren Presiden berasal dari pemimpin daerah akan berakhir di Pak Jokowi," ucapnya.

Cuitan tersebut mendapatkan beragam komentar netizen, di antaranya @utisurti.

"Tapi yakinlah Pak Anies akan tetap menjadi pilihannya, semakin banyak rintangan akan menjadikan beliau semakin mencerahkan rakyat siapa yang pantas dipilih. Pak Anies semoga menjadi RI 1, Aamiin yra," cuit @utisurti.

Hal serupa juga diutarakan @SartonoBisri10, meyakini panggung Gubernur DKI, Anies Baswedan masih memiliki panggung politik meski nantinya tak lagi menjadi Gubernur.

"Pak Anies akan tetap bersinar walaupun seandainya ia tidak lagi jadi gubernur. Karena panggungnya akan ada untuk Pak Anies," cuit seorang warganet, @SartonoBisri10.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.***

Reporter : Rafiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X