Kasus Dharma Pongrekun Dihentikan, Polisi Sarankan Warga Lapor ke Bawaslu Soal Dugaan Pencatutan di Pilkada!

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:19 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
Ilustrasi KTP Elektronik (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)

iNSulteng - Polda Metro Jaya menyarankan kepada masyarakat untuk membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila merasa adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu apabila merasa dirugikan terkait rangkaian pelaksanaan Pilkada, salah satunya perihal dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami sarankan masyarakat untuk membuat laporan ke Bawaslu," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Cocok Buat Penderita Diabetes, Ini Lima Tips Kurangi Kadar Gula Nasi Putih!

Ade Ary menyebutkan bahwa membuat laporan ke Bawaslu terkait hal itu merupakan hak warga negara. Nantinya apabila laporan diterima dan diteruskan Bawaslu kepada pihak kepolisian.

"Kemudian bagi masyarakat juga yang masih merasa dirugikan, mohon dapat juga menempuh jalur hukum, silakan. Itu sesuai hak warga negara ya terkait peristiwa yang sama. Bisa melaporkan langsung ke Bawaslu," tuturnya.

"Nanti ada mekanismenya lagi ya. Dalam tindak pidana Pemilihan, maka Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Bawaslu, ya, nanti ada mekanismenya lagi," sambungnya.

Adapun perihal adanya laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan pencatutan identitas atau NIK untuk kepentingan politik Pilkada Jakarta 2024, saat ini sudah dihentikan penanganan kasusnya oleh penyelidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah didalami, dilakukan gelar perkara oleh penyelidik, dan berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte, ya, artinya ada perbuatan yang memenuhi unsur delik, di mana delik ini diatur di beberapa ketentuan hukum pidana khusus, ya," ungkapnya.

"Di laporannya pelapor itu adalah di Pasal 67 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kemudian diatur juga di Pasal 185, inilah yang ditemukan fakta-fakta yang dominan, ya," imbuhnya.

"Jadi apabila delik itu diatur perbuatannya di beberapa Undang-undang pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana khusus yang faktanya lebih dominan, sehingga mengabsorpsi ketentuan pidana yang lain, sehingga nanti yang lebih tepat digunakan adalah penerapan Pasal 185a Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, ini panjang ya undang-undangnya, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota," tukasnya.

KASUS DIHENTIKAN

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan laporan warga DKI Jakarta berinisial S (45) terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.

"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara 'aquo' pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara 'aquo'," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News, ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X