iNSulteng - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Melalui Wakil Bupati, Badrun Nggai, mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk melakukan penutupan dan pemberhentian aktifitas pertambangan diwilayah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam intruksi Bupati Parigi Moutong Nomor: 1885/760/Bakesbangpol tertanggal 9 April 2021.
Hal itu ditujukan bagi Camat dan Kades yang wilayahnya terdapat aktifitas pertambangan.
Baca Juga: Fan Page UAS dan Buya Yahya Hilang, Tengkuhzul: Siapa Lagi Tokoh Islam Nyusul !
Baca Juga: Siklon Tropis Surigae Bergerak Menjauhi Indonesia, Dampaknya Masih Terasa 24 Jam Kedepan
Namun, intruksi untuk melakukan penutupan dan pemberhentian aktifitas pertambangan itu dikhususkan bagi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal.
Inturksi itu berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta menindaklanjuti hasil dari rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah tertinggi tanggal 1 Maret 2021 lalu.
Dan berikut poin-poin intruksi Pemda Parimo yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, tertanggal 9 April 2021.
1. Menghentikan segala aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dokumen izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat;
2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan dan stake holder terkait penutupan dan penghentian aktifitas pertambangan;
3. Melakukan pengawasan secara berjenjang diwilayah kecamatan dan desa dengan melibatkan unsur aparat keamanan TNI dan Polri;
4. Memfasilitasi pengurusan izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
5. Setiap Camat dan Kepala Desa bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari usaha pertambangan secara ilegal.
Intruksi itu masing-masing diteruskan kepada, Bupati Parigi Moutong (sebagai laporan) di Parigi, Ketua DPRD Parigi Moutong di Parigi, DANDIM 1306/Donggala di Palu, KAPOLRES Parigi Moutong di Parigi, dan KEJARI Parigi Moutong di Parigi.