Kapolres Parimo Sebut Persoalan Kasus PETI di Parimo sudah Menjadi Perkara Nasional

photo author
- Senin, 15 Maret 2021 | 20:32 WIB
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH,S.I.K. Foto/Dok/Supardi/
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH,S.I.K. Foto/Dok/Supardi/

iNSulteng - Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H,S.IK menyebutkan persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, sudah menjadi perkara nasional. 

Hal itu diungkapkan saat di temui sejumlah wartawan belum lama ini. 

Dia mengatakan Polda Sulteng dan Kapolri telah memerintahkannya untuk menseriusi persoalan PETI. 

Baca Juga: Heboh Usulan Putra Jokowi Cocok Jadi Ketum KNPI, Rocy Gerung Curiga Desain 2024

Baca Juga: Program 99 Santri Ansor, Faisal Attamimi ; Jika Baik dan Sukses, Akan Diagendakan Setiap Tahun

"Persoalan PETI Buranga ini sudah menjadi perkara nasional," ujar Kapolres Andi. 

AKBP Andi juga menegaskan, pihaknya tengah menseriusi perkara PETI dan sedang memburu oknum yang diindikasikan terlibat baik dengan peranan pemodal maupun selaku operator alat berat. 

"Kami mencari orang-orang yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait titik dimana keberadaannya," beber AKBP Andi. 

Diketahui, Polres Parimo dalam perkara longsor yang menimbulkan kematian di PETI Buranga, telah menetapkan satu orang tersangka inisial ML. 

ML disangkakan dengan keterlibatannya sebagai operator alat berat jenis ekscavator berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pada penanganan kasus PETI, Polres Parimo melibatkan beberapa pihak, diantaranya Bareskrim dan saksi Ahli dari IPB yang khusus menerangkan terkait lingkungan. 

Adapun penetapan sangsi hukum dalam perkara ini menggunakan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Bupati Samsurizal Lantik Pejabat Dilingkungan Pemda Parimo, Berikut Nama dan Jabatanya!

Selain menetapkan satu tersangka, Polres Parimo juga menyita 4 buah alat berat jenis Ekscavator. ***

Penulis: Mohamad Zain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X