Kasus Tambang Emas Ilegal, Polres Parigi Moutong Telah Tetapkan Tersangka, Siapa Dia?

photo author
- Sabtu, 13 Maret 2021 | 21:39 WIB
Tim SAR saat mengevakuasi potongan tubuh korban longsor tambang di Parigi Moutong pada Sabtu 27 Februari 2021 (Dok. Humas Basarnas Palu)
Tim SAR saat mengevakuasi potongan tubuh korban longsor tambang di Parigi Moutong pada Sabtu 27 Februari 2021 (Dok. Humas Basarnas Palu)

iNSulteng - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan satu tersangka kasus tambang emas ilegal beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong yang menewaskan tujuh penambang tradisional akibat lubang tambang longsor.

"Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka inisial JD," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah wartawan, di Parigi, Jumat 12 Maret 2021, dikutip dari laman Tribrata News.

Baca Juga: Penting! Transaksi Jual Beli Tanah Dianjurkan Ada Dokumentasi

Dari proses penanganan perkara, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mendatangkan tim Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri meninjau lokasi pertambangan tersebut, bahkan pihaknya juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis.

"Kami telah menyita empat alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan," ujar Andi Batara.

Dikemukakannya, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai operator alat berat, dan tindak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Ya Ampun, 20 Rumah di Jakpus Terbakar! Kerugian Capai Milyaran Rupiah

"Pascaoperasi SAR hari ketujuh 1 Maret 2021, kegiatan reklamasi di lokasi tambang tersebut dilakukan, namun lubang tambang tidak tertimbun semua karena volume air semakin bertambah, dan proses reklamasi di hentikan, lalu kami telah memasang spanduk peringatan," kata Andi Batara.

Dari pengembangan kasus, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

Baca Juga: Mengejutkan, Benarkah CEO Tesla Elon Musk Meninggal Dunia?

Proses penyidikan, katanya, diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Parigi Moutong," ucapnya.

Peristiwa longsor di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, menewaskan tujuh penambang tradisional dan 16 orang selamat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X