Wilayah Zona Merah COVID 19 di Sulteng Diperingati, Longki Minta Terapkan Kerja Dari Rumah 75 Persen

photo author
- Kamis, 4 Februari 2021 | 06:33 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola M.Si (Ingatkan ASN. Foto: dok)
Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola M.Si (Ingatkan ASN. Foto: dok)

iNSultengGubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, meminta pemerintah kabupaten dan kota yang daerahnya dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran COVID 19, mempertimbangkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 "PPKM dimaksud antara lain membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor atau sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya dalam kutipan pada Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 443/45/Dis.Kes tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sulteng yang diterima ANTARA di Kota Palu, Rabu (3/2).

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) atau online," tambahnya.

Baca Juga: Siap-siap! Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Begini Tahapan Yang Harus Dilalui

Kemudian untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan antara lain, pertama, kegiatan restoran makan atau minum di tempat 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.

Kedua, pembatasan jam operasional untuk restoran, kafe, tempat hiburan masyarakat dan pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WITA.

Baca Juga: Dua Bulan Lagi CPNS 2021 Dibuka! Syarat Ini Sudah Dilengkapi?

Selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Mengizinkan tempat ibadah untuk tetap beroperasi dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12? Pastikan Anda Bukan Dari Kelompok Ini

Berikutnya, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum, demikian Longki Djanggola.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X