iNSulteng – Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Palu menanggapi draft awal Raperda Kota Palu tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika
Tanggapan itu dibuat dalam bentuk dokumen dan diserahkan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada Kamis, 16 Desember 2021.
Dokumen diserahkan dua pengurus HMI Cabang Palu, Mohammad Feir dan Renaldi Kuamas masing-masing sebagai Kabid PA dan Sekretaris Umum HMI Cabang Palu
Baca Juga: HMI Cabang Palu Serahkan Dokumen Tanggapan Berisi Kritik Terhadap Raperda Terkait Narkotika
Dalam dokumen tanggapan itu, berisi 6 poin penting yang harus jadi pertimbangan DPRD Kota Palu.
Mohammad Feir mengatakan poin-poin penting itu terdiri dari saran dan kritikan dari Pengurus HMI Cabang Palu atas draft awal Raperda tersebut.
Beberapa diantaranya sedikit menyinggung soal sanksi dan frasa yang ada dalam Raperda tersebut.
Baca Juga: Terkuak Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Narkoba, Pertanyaan Hakim Bikin Air Matanya Tumpah
1. Pemberantasan narkoba lebih terstruktur
HMI Cabang Palu sangat mengapresiasi atas Raperda Kota Palu Tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursior Narkotika.
Dalam hal ini, HMI Cabang Palu berharap bahwa dengan nantinya disahkan dan diundangkan rancangan Raperda tersebut akan mendorong gerakan P4GN dan Prekursior Narkotika lebih terstruktur, sistematis, dan massif di Kota Palu.
2. Kewenangan Wali Kota
HMI Cabang Palu memperhatikan pada batang tubuh dari draft awal Raperda tersebut belum mengatur tentang pendelegasian kewenangan kepada Wali Kota untuk mengatur hal-hal yang subtansial melalui Peraturan Wali Kota.
Baca Juga: 5 FAKTA Warga Lamongan Buat Pesawat Terbang, Dijual ke Luar Negri Harga 2 Miliar