iNSulteng - Membeli kendaraan baru atau bekas memang membahagiakan, namun jangan sampai lupa akan biaya-biaya tambahan selain harga kendaraannya sendiri.
Ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui agar tidak terkejut di kemudian hari.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Pajak Kendaraan Bermotor (dan komponennya):
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak ini dikenakan atas nilai jual kendaraan dan besarannya mengikuti aturan PPN yang berlaku.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini dikenakan khusus untuk kendaraan mewah, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis dan harga kendaraan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak utama yang dikenakan setiap tahun untuk kepemilikan kendaraan. Tarifnya progresif, artinya semakin mahal kendaraan, semakin tinggi pula pajaknya.
- Opsen PKB: Pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah daerah di atas PKB pokok. Besarannya biasanya persentase tertentu dari PKB pokok.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dibayarkan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan, baik baru maupun bekas. Untuk kendaraan baru, tarifnya biasanya persentase tertentu dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Opsen BBNKB: Mirip dengan Opsen PKB, ini adalah pungutan tambahan pemerintah daerah atas BBNKB pokok.