otomotif

Begini Cara Mengetahui Biaya-Biaya yang Harus Dibayar Saat Membeli Kendaraan Baru atau Bekas - Yuk Simak Penjelasannya!

Senin, 2 Juni 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi- Beli kendaraan (Tangkapan layar/pexels: Tim Samuel)

iNSulteng - Membeli kendaraan baru atau bekas memang membahagiakan, namun jangan sampai lupa akan biaya-biaya tambahan selain harga kendaraannya sendiri.  

Ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui agar tidak terkejut di kemudian hari.  

Berikut penjelasan lengkapnya:

Pajak Kendaraan Bermotor (dan komponennya):

Baca Juga: BINGUNG, Urus Pajak Kendaraan Ribet! Begini Cara Mudah Cek dan Cepat Cukup Lewat Online dan Aplikasi - Yuk Simak!

Baca Juga: Lebih Irit Dari Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Resmi Masuk Diler Indonesia, Desain Baru yang Siap Rajai Pasar Motor Tanah Air - Begini Spesifi

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak ini dikenakan atas nilai jual kendaraan dan besarannya mengikuti aturan PPN yang berlaku.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini dikenakan khusus untuk kendaraan mewah, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis dan harga kendaraan.

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak utama yang dikenakan setiap tahun untuk kepemilikan kendaraan. Tarifnya progresif, artinya semakin mahal kendaraan, semakin tinggi pula pajaknya.

- Opsen PKB: Pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah daerah di atas PKB pokok. Besarannya biasanya persentase tertentu dari PKB pokok.

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dibayarkan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan, baik baru maupun bekas. Untuk kendaraan baru, tarifnya biasanya persentase tertentu dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

- Opsen BBNKB: Mirip dengan Opsen PKB, ini adalah pungutan tambahan pemerintah daerah atas BBNKB pokok.

Baca Juga: Lawan Berat Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Sudah Keluar, Tampilan Baru Makin Kencang, Irit BBM dan Teknologi Canggih - Yuk Intip Speknya?

Baca Juga: All New Yamaha MX-King 185 Siap Turun Aspal, Motor Bebek Sport Dengan Mesin Gahar Ajak Supra GT-R Adu Speed!

Halaman:

Tags

Terkini