iNSulteng - Pinjaman online (Pinjol) ramai jadi bahan diskusi warganet di media sosial. Termasuk soal pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa warga yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal tak perlu membayar.
Seperti diketahui dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021, Menteri Mahfud MD mengatakan korban pinjol ilegal tak usah membayar. Jika ditorer pinjol ilegal segera lapor polisi.
Warganet @ezash menanggapi hal ini di twitter, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Daftar 151 Pinjol Ilegal, Resmi Diblokir Satgas Waspada Investasi
Baca Juga: Ramai Berburu Link Video 13 Detik Diduga Lele PUBG
Dia mengunggah penggalan video konferensi pers Menkopolhukam Mahfud MD terkait pinjol ilegal.
Dia kemudian mencuit: Kali ini saya kurang setuju, bayar hutang pokoknya aja, bunganya jangan," tulis @ezash.
"Hutang dibawa mati soalnya bosku, ngeri," tambahnya.
Dilihat Kamis, 21 Oktober 2021 lebih dari 400 warganet menanggapi ciutannya. Komentar mereka antara setuju bahwa utang wajib dibayar dan setuju dengan sang Menteri.
Baca Juga: Viral di TikTok dan Twitter Video 13 Detik Diduga Lele PUBG, Netizen Penasaran: Oh Ini...
Baca Juga: Video Pornoaksi 13 Detik Viral, Netizen Ikut Cari Pelaku !
"parah dzolim banget utang ga dibayar," balas @regirhamanda33.
"Setuju. Hutang hukumnya wajib dibayar, karena akan menjadi sangkutan nanti di kehidupan selanjutnya," tulis @harisanggara.
"gue nangkep maksudnya sih, kalo pemberi dananya dari fintech ilegal, negara udah ngasih sinyal bahwa uang yang dikasih bukan utangan. jadi ya yang tanggung jawab tetep pemimpinnya," tambah @ghastpiracy.
Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Baca Juga: TERBONGKAR VIDEO Panas ABG 13 Detik yang Guncang Media Sosial, Begini Awal Mulanya!
Baca Juga: TERBARU, Siapa Lele PUBG yang Dikaitkan dengan Video 13 Detik?, ABG Cantik-Lakukan Pornoaksi!
Kata dia, penindakan hukum pidana dan perdata berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal. Kecuali yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***
Penulis: Syahril Hantono