iNSulteng - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, Aplikasi Snack Vidio telah mendapatkan izin usaha (legal).
Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Baca Juga: Enzy Storia Mendadak Murka dan Bakal Lapor Polisi : Dikasih Akal Tidak Digunakan dengan Benar
Dikutip dari Setkab.go.id, Ketua juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau waspadainvestasi . ***