Polisi Dumay Turut Awasi Grup WhatsApp

photo author
- Senin, 15 Maret 2021 | 00:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Tribrata News)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Tribrata News)

iNSulteng - Polisi dunia maya (dumay) atau yang disebut dengan virtual police turut mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah melalui WhatsApp.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan.

"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan, Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Dukung Respons Covid-19 di Indonesia, Team Europe Siapkan 200 Juta Euro

Kombes Pol. Ahmad Ramadan menjelaskan virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

Baca Juga: Korban Pelajar Yang Tenggelam di Sungai Potugu Akhirnya di Temukan

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X