iNSulteng - Pemerintah Amerika Serikat kembali mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menolak usulan memblokir aplikasi TikTok di negara tersebut sejak beberapa bulan belakangan.
Pada 7 Desember lalu, Hakim Pengadilan Distrik di Washington, Carl Nichols, mengeluarkan perintah yang melarang Departemen Perdagangan AS untuk memblokir TikTok, termasuk soal hosting data, distribusi konten dan transaksi teknis oleh ByteDance, dikutip dari Reuters, Selasa.
Baca Juga: Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Untuk Wilayah DKI Jakarta
Departemen Kehakiman menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia.
Secara terpisah, akan ada sidang banding lainnya pada Februari, untuk putusan yang dikeluarkan Hakim Distrik di Pennsylvania, Wendy Beetlestone pada Oktober lalu. Hakim Beetlestone juga melarang pemerintah memblokir TikTok, yang semula akan berlaku pada 12 November.
Baca Juga: WNA mulai 1 Januari 2021 dilarang Masuk Indonesia soal Varian Baru Covid-19 lebih cepat
Salah seorang pejabat pemerintahan mengatakan kepada Reuters, kemungkinan pemerintah belum bisa menentukan keputusan untuk TikTok sebelum masa jabatan Presiden Donald Trump habis pada 20 Januari.
Pemerintah AS beberapa waktu lalu menolak permintaan ByteDance untuk menambah tenggat waktu soal rencana divestasi TikTok di AS.
Baca Juga: Disebut Calon Kuat Kapolri, Ternyata Komjen Listyo Pernah Alami Masa Sulit Saat Jabat Kapolda Banten
TikTok sedang berdiskusi dengan Walmart Inc dan Oracle Corp soal keberlangsungan aplikasi tersebut di AS.***