Menkominfo Ancam Takedown 21 Jasa Pembayaran Jika Terindikasi Muluskan Judi Online!

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:03 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), cegah judi online.*
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), cegah judi online.*

iNSulteng - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terkait dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Jasa Pembayaran pada Jumat, 9 Agustus 2024.

"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," ungkap Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: Pesawat ATR-72 Jatuh Dipemukiman Penduduk, Semua Penumpang Tewas!  

Menurut Budi Arie, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian. Atas temuan itu, pihaknya meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik.

Audit itu untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo meminta hasil pemeriksaan internal diserahkan kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

"Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X