iNSulteng - Buya Yahya pernah memberi penjelasan dalam salah satu cermahanya terkait hukum menikah setelah melakukan zina lebih dulu.
Pertanyaan seperti cukup sering dijumpai Buya Yahya ketika mengisi ceramah.
Ini pertanda bahwa kasus di mana perizanahan dilakukan baru kemudian menikah cukup banyak atau bahkan mungkin banyak terjadi.
Baca Juga: Baca 1 Surah Ini Sebelum Tidur Kata Syekh Ali Jaber, Kelak Kubur Kita Jadi Terang dan Harum
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai perkara menikah setelah melakukan zina lebih dulu?
Dalam video ceramah berjudul "Pernah Berzina Kemudian Menikah" di kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menyebutkan dalam video ceramah tersebut bahwa ketika laki-laki dan perempuan berzina lalu kemudian menikah, maka bisa jadi Allah mengampuni keduanya sekaligus.
“Kerinduan sang pria untuk taubat, dan juga kerinduan sang wanita untuk taubat, maka menikah boleh," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Sering Sedekah Tapi Tidak Sholat, Diterimakah Sedekahnya? Begini Kata Buya Yahya
"Adapun hukum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang sebelumnya berzina adalah SAH," tegas Buya Yahya.
Setelah keduanya menikah lalu mereka sama-sama mendekatkan diri kepada Allah, maka sangat baik kata Buya Yahya.
Kemudian setelah melakukan pernikahan, sebaiknya keduanya menyesal, bertaubat, dan bersangka baik kepada Allah bahwa mereka akan diampuni.
“Penyesalan seorang hamba adalah dibuktikan dengan bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh dari seorang hamba akan menghapus segala dosa-dosanya," tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Benarkah Dosa Zina Tidak Diampuni Selama 40 Tahun? Ini Kata Buya Yahya, Ternyata...