Saya Tahu Utang Riba itu Dosa, Tabi Bagaimana Kalau Terpaksa? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

photo author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 09:14 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum mengambil hutang riba karena terpaksa. Foto: YouTube Yuk Ngaji Ceramah Islam (tangkap layar)
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum mengambil hutang riba karena terpaksa. Foto: YouTube Yuk Ngaji Ceramah Islam (tangkap layar)

iNSulteng - Ustadz Abdul Somad mengatakan dalam ceramahnya bahwa tidak bisa dipungkiri kalau setiap orang pasti pernah berhutang.

Bahkan ada sebagian orang yang karena keadaan yang memaksa dan mendesak harus terlibat dalam hutang riba yang jelas haram dalam Islam.

Lantas bagaimana kalau kita dalam keadaan terpaksa, bolehkah mengambil hutang riba?

Dalam video ceramah berjudul "TERPAKSA UTANG "RIBA" BOLEH ?" yang diunggah dalam YouTube Yuk Ngaji Ceramah Islam pada video 10 April 2019, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Mau Cepat Dapat Jodoh? Kerjakan Amalan Mustajab Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Baca 1 Surah Ini Setiap Kali Berdoa Kata Ustadz Adi Hidayat, Maka Doa akan Cepat Dikabul Oleh Allah

Ustadz Abdul Somad mengatakan dalam ceramah tersebut, "Ketika seseorang berada dalam suatu keadaan ekonomi yang sulit, maka ia hanya punya dua pilihan, yaitu makan riba atau mati."

“Pilihannya hanya ada dua, kalau tidak makan riba, mati,” kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam Islam dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan hal terlarang kalau orang tersebut memang sudah dalam keadaan darurat.

Terkait dengan mengambil hutang riba karena terpaksa, Ustadz Abdul Somad mengatakan, "boleh, kalau memang hanya itu satu-satunya pilihan terakhir."

Baca Juga: Tinggalkan Sholat Bertahun-tahun dan Mau Menebusnya? Begini Caranya Kata Gus Baha

"Ini kita berbicara tentang hukum darurat, dimana yang darurat itu membolehkan yang terlarang. Tapi tentu saja yang dimaksud kondisi darurat ini ada kadarnya,” kata Ustadz Abdul Somad menjelaskan.

Jadi kalau keadaannya terpaksa atau darurat dan sudah tidak ada lagi cara lain, maka hutang riba diperbolehkan sekadarnya sesuai dengan kebutuhan.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Penulis: Ibrahim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo: Zakat adalah Manifestasi Keadilan Sosial

Jumat, 28 Maret 2025 | 12:58 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:48 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:14 WIB
X