Tidak Main-main Soal Vaksin, MUI : Kami yang Bertanggung Jawab di Hadapan Allah

photo author
- Sabtu, 30 Januari 2021 | 18:56 WIB
Ilustrasi vaksin Corona. (Pixabay/kitzD66)
Ilustrasi vaksin Corona. (Pixabay/kitzD66)

iNSulteng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membutuhkan waktu yang cukup untuk mengetahui setiap kandungan dan proses dalam produksi vaksin sebelum menentukan hasilnya.

Hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa MUI tidak main-main dalam menentukan kehalalan vaksin covid-19.

Ketua MUI, Cholil Nafis mengaku berhati-hati menentukan kehalalannya karena menyangkut ajaran agama. Baginya, MUI jadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban soal vaksinasi di akhirat.

Baca Juga: Soal Kepastian BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Simak Kata Menaker dan Menkeu!

Baca Juga: Peserta KIP SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Dana Hingga Rp1 Juta, Begini Caranya!

"Di hadapan Allah kelak, ketika ditanya 'Kenapa Pak Panglima divaksin?', 'Mengapa Pak Presiden divaksin?', dan 'Mengapa rakyat Indonesia divaksin?', pertanyaannya ke Majelis Ulama. Majelis Ulama itu yang bertanggung jawab di hadapan Allah," jelasnya dalam sebuah webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit pada Sabtu 30 Januari 2021.

Kehati-hatian itu telah diterapkan saat MUI menentukan fatwa vaksin CironaVac dari Sinovac, yang mana MUI mengunjungi pabrik Sinovac di China dan PT Bio Farma di Bandung.

Cholil menyampaikan MUI tidak bisa sembarangan membuat fatwa. Sebab harus memastikan setiap kandungan vaksin terlebih dahulu.

"Kalau membuat fatwa tanpa mengetahui isi masalahnya, berarti kita berani-berani masuk neraka," ucapnya.

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa k ehalalan vaksin CoronaVac dari Sinovac dengan menyatakan halal dan suci.

Vaksin tersebut juga telah digunakan mulai 13 Januari 2021. Hingga saat ini, sekitar 405 ribu orang telah disuntik vaksin. Pamerintah menargetkan vaksinasi terhadap 181,5 juta orang hingga akhir tahun ini.***

Reporter : Rafiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X