iNSulteng - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid masih menyoroti sikap anggota DPR RI Fadli Zon yang dinilai menyukai konten pornografi di Twitter.
Fadli Zon yang diketahui merupakan politisi asal Partai Gerindra ini sebelumnya dilaporkan ke Polisi dengan dasar undang-undang yang mengancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Sejumlah Daerah Ini Berpotensi Bencana hidrometeorologi, Sulteng Waspada Banjir!
Atas persoalan tersebut, Muannas menilai tingkah Fadli layak menjadi contoh bagi para pejabat lainnya.
Seperti dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan artikel Fadli Zon dapat Ancaman Diatas 5 tahun Penjara, Muannas: Layak Dijadikan Contoh Pejabat Lain pada Minggu, 10 Januari 2021 dari cuitan twitter Muannas Aladidi, ia mengungkapkan kasus tersebut bisa dicontoh pejabat lain.
“Kasus Fadli Zon ini mestinya layak dijadikan contoh bagi pejabat lain,” tulis Muannas.
Baca Juga: Pertandingan AS Roma vs Inter Milan Berakhir Imbang, Sama Kuat Dengan Skor 2-2
Muannas menyebut bahwa ancaman pidana diatas lima tahun tak cukup, seharusnya Fadli Zon mundur sebagai wakil rakyat.
“Tidak hanya mundur sebaga wakil rakyat tapi proses hukum terhadapnya apalagi ancaman pidananya serius diatas 5 tahun,” tambahnya.
Febriyanto Dunggio alias Aby telah melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2021.
Baca Juga: Sekitar 7 Warga Sintang di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Bupati : Kita Turut Berduka Cita
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 10 Januari 2021 dari postingan foto twitter Aby Febriyanto Dunggio.
Aby melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.
Berkenaan dengan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atsa UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tangun 1946 tentang KUHP. *** (Hafed Asad / PR tasikmalaya)