iNSulteng – Setelah menjalankan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini telag berikan Ketetapan Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.
KH Asrorun Niam Soleh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, menyatakan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal berdasarkan hasil telaah dan kajian terhadap laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ungkapnya seperti yang dikutip dari laman resmi MUI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Kedatangan Perwakilan World Water Counclin dan National Organizing Comittee
Baca Juga: WOW! 5 Tanaman Hias Ini Punya Harga Jual yang Fantastis, Bisa Buat DP Rumah!
KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memberikan apresiasi atas langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea dalam mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk Mixue.
Setelah diterbitkannya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikasi Halal terhadap gerai ice cream yang tengah kondang ini.
Diketahui pula bahwa sertifikat halal dari Mixue sudah diajukan ke lembaga berwenang sejak 2021. Namun, karena harus melewati beberapa prosedur, akhirnya proses tersebut memakan waktu yang lama.
Baca Juga: INGIN TAMPIL MUDA DAN CANTIK! Berikut 5 Vitamin yang Membuat Kulit Awet Muda
Sebagai informasi, bahwa Ketetapan Halal MUI merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.
Ketetapan Halal ini juga menjadi konsentrasi MUI sebagai lembaga yang diberikan wewenang Undang-undang untuk melaksanakan proses Sertifikasi Halal.
Sebelum di MUI, semua produk tentunya harus melalui audit LPH. Dan dalam pemeriksaan Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk oleh manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.