nasional

Sudah Mulai Bertugas, Ini Dia Kewajiban Serta Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Kamis, 16 Februari 2023 | 18:28 WIB
Caption: kewajiban serta besaran gaji pantarlih pemilu 2024 (kpu.go.id)

iNSulteng - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat Pantarlih saat ini sudah memulai melakukan tugasnya hingga 15 Maret 2023 mendatang.

Sebelumnya, KPU sendiri telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di masing-masing daerah di Indonesia dan telah ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2023 lalu.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung secara konvensional dengan para pelamar diwajibkan mengisi beberapa berkas yang telah disiapkan oleh panitia.

Baca Juga: Wahyu Iman Santoso Panen Apresiasi Usai Jadi Hakim dalam Kasus Ferdy Sambo. Netizen: Terima Kasih Pak Hakim

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Baru dengan Kirim Link Undangan Digital Melalui Pesan WhatsApp

Dikutip dari kab-sukoharjo.kpu.go.id, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Dan sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, pemutakhiran data pemilih akan dilakukan dengan cara Coklit atau pencocokan dan penelitian.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas-tugas Pantarlih pada Pemilu 2024 mendatang:

Baca Juga: Breaking News! Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023 – 2027, Berikut 5 Janjinya

Baca Juga: Cegah Kanker Dengan Terapi Jus

• Membantu KPU Kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

• Melaksanakan pencocokan dan pemilihan data pemilih.

• Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Halaman:

Tags

Terkini