nasional

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Insiden Pemberhentian Perangkat Desa! Kades Wajib Tau

Rabu, 7 Desember 2022 | 17:06 WIB
Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D dari YouTube Belajar Hukum Official

iNSulteng - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dilansir dari channal YouTube Belajar Hukum Official pada Rabu, 7 Desember 2022, dijelaskan Surat Edaran tersebut dikeluarkan menyusul makin meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Sehingga hal itu berdampak terhadap banyaknya sengketa antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yang masuk ke Pengadilan Tata usaha Negara.

Baca Juga: KIA RESMI PASARKAN EV6 - Liner!! Harganya Pantastis ?

Akibat adanya sengketa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa

Dan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai surat edaran tersebut, ditegaskan.

Pertama: pemerintah harus berkomitmen untuk menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintahan desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat.

Baca Juga: Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 1 Anggota Polri Meninggal Dunia

Kedua: salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun.

Sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang No 6 tahun sama 2014 tentang desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Ketiga: kebijakan pemerintah sebagaimana tersebut pada angka 2 masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 1 Ledakan Keras Kembali Terdengar di Polsek Astana Anyar, Aparat Kepolisian Langsung Siaga

Sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Keempat: berkenaan dengan hal tersebut sesuai surat edaran Mendagri, diminta agar Bupati/ Walikota untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa, sebagai berikut ;

Halaman:

Tags

Terkini