nasional

Terkait Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa, Aturan Mana yang Harus di Pedomani Kades ?

Rabu, 7 Desember 2022 | 07:36 WIB
Tangkapan layar Vidio YouTube @Belajar Hukum Official

iNSulteng - Kewenangan Kepala Desa dalam hal pemberhentian perangkat Desa kini menjadi sebuah pertanyaan.

Terutama soal peraturan yang menjadi dasar hukum untuk pemberhentian tersebut.

Apakah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau Permedagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga: Kapolda Jatim Perintahkan POLISI di Jajarannya Tinggalkan Pekerjaan Saat Waktu Ini

Baca Juga: Kabar Gembira!! Tahun 2023, Pemerintah Buka Formasi CASN Lulusan SLTA Sederajat

Dilansir dari channal YouTube Belajar Hukum Official pada Rabu, 7 Desember 2022, seperti diketahui berdasarkan pasal 26 ayat 2 huruf B Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang dikatakan, Kepala Desa diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015, Kepala desa dilarang atau tidak boleh memberhentikan perangkat desa tanpa memenuhi syarat, dan berkonsultasi dengan Camat terlebih dahulu.

Lantas kemudian muncul pertanyaan lagi, apakah undang undang desa lebih tinggi atau Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Baca Juga: Mobil Baru 2022 ini Bossku! Harga Murah Banget Bikin Alphard Nyesal, Intip Yuk

Baca Juga: Pemerataan Industri Digital Bisa Dilakukan dengan Mekanisme KEK untuk Menggerakan Roda Ekonomi

Nah, untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut simak penjelasan berikut ini !

Secara hirarki peraturan perundang undangan, jelas lebih tinggi daripada peraturan Menteri.

Akan tetapi setiap undang undang, ada peraturan yang mengatur tentang pelaksanaanya. Baik melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain sebagainya.

Baca Juga: SUV LEGENDARIS! Makin Canggih dan Suangar, Harga Murah Banget Cuma Segini

Halaman:

Tags

Terkini