iNSulteng – Pendataan tenaga Non ASN 2022 masih ditemukan banyak masalah di lapangan oleh pihak yang membidangi.
Untuk diketahui sejak September 2022 Tenaga Non ASN didata oleh pemerintah melalui BKN untuk pendataan.
November 2022 masuk tahap prafinalisasi pendataan tenaga Non ASN atau tenaga honorer di daerah se Indonesia.
Baca Juga: TK-II Prioritas, Pendaftaran PPPK Tutup 13 November 2022, Simak Syarat Ini Agar Lolos Jadi ASN!
Baca Juga: Soal Pengangkatan PPPK 2022, Menpan RB Sampaikan Bisa dari Pendataan non ASN atau Honorer
Namun faktanya masih banyak ditemukan masalah di lapangan terkait pendataan tenaga Non ASN 2022.
Dilansir dari ANTARA, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan masih menemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah.
"Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Komisi II DPR baru saja melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggerang pada Rabu (8/11) dan terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guspardi meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.
"Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," tambahnya.
Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun, hal itu bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
Menurut Guspardi, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.
Guspardi menyebutkan terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, 66 di antaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah. Oleh karena itu, menurut dia, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN.