iNSulteng – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan akan menindak tegas siapapun melakukan tindakan korupsi tanpa pandang bulu.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
“Jadi bagi siapa pun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” tegas Moeldoko seperti dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Banggai 2021 Ditetapkan, Cek Besarannya di Sini
Baca Juga: LIDA 2021 TOP 56 Grup 7 Putih Live Malam ini 13 April, Siapakah yang Akan Tersenggol?
Dalam upaya penindakan korupsi, Stanas PK merupakan komitmen kuat Pemerintah bersama KPK daam memberantas korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.
Di sisi lain, Stranas PK juga menjadi kebijakan nasional dengan fokus pada pencegahan korupsi dan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta pihak terkait.
Adapun tugas Stranas PK selama 2021-2021, yakni percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, dan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.
Kemudian penguatan pengendalian internal pemerintah dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.
Keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi juga didasari hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang mengalami kemerosotan sebanyak tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya 40 pada 2019.
Selama pelaksanaan Stranas PK, kata Moeldoko, banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan guna menutup celah korupsi secara sistemik.
“Memang Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan lantaran masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kendati begitu, Moeldoko mengapresiasi atas capaian aksi Stranas PK 2020, terutama pada sektor perizinan dan tata niaga.
Pada sektor itu, layanan perizinan semakin cepat dengan mampu menghemat waktu 5 sampai 14 hari akibat dihapusnya Surat Keterangan Domisili Usaha dan izin gangguan, serta diterapkan-nya Online Single Submission (OSS).