nasional

Cara Daftar Anggota Polri 2021 Lewat Online, Ada Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama

Minggu, 21 Maret 2021 | 12:54 WIB
Polri buka penerimaan anggota Akpol, Bintara dan Tamtama (Tribrata News)

iNSulteng - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran untuk anggota Polri mulai hari Jumat tanggal 19 Maret 2021.

Melalui website resmi penerimaan.polri.go.id, Polri membuka tiga jalur penerimaan yang dibuka dalam waktu bersamaan, yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Sebagai informasi, Pendaftaran online dan verifikasi calon hingga dokumen dimulai pada 19 Maret - 1 April 2021.

Cara Pendaftaran Polri :

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Mulai 23 April, Berikut Daftar Wilayah Masuk Tahap I

AKPOL

1. Pendaftar membuka website penerimaan Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

Baca Juga: Ini 5 Tanda Penyakit Kronis Yang Harus Diwaspadai

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

Baca Juga: Penting! Berikut 4 Tanda Kelelahan Yang Wajib Diwaspadai

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Halaman:

Tags

Terkini