nasional

Ingat! Pemberitaan Tak Ramah Anak Berpotensi Pidana, Ini Sanksinya

Sabtu, 30 Januari 2021 | 22:17 WIB
Ilustrasi ramah anak (Pixabay/anemone123)

iNSulteng - Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Umi Supraptiningsih menyatakan pemberitaan di media massa yang mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka berpotensi bisa disanksi pidana.

"Jenis sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta," katanya dikutip dari ANTARA di Pamekasan, Sabtu malam.

Dosen Ilmu Hukum pada Fakultas Syariah IAIN Madura tersebut mengemukakan hal ini, menanggapi beredarnya pemberitaan sebagian media di Pamekasan yang menyebutkan identitas pelaku tindak pidana kriminal pada anak di sejumlah media massa.

Baca Juga: 8 Bansos yang Dilanjutkan 2021, Tidak Ada BSU dan Cek Daftarnya

Umi yang juga Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan ketentuan yang mengikat mengenai pidana anak ini sebagaimana tertuang pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada ayat 1 dijelaskan bahwa identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Pada poin kedua dijelaskan bahwa identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan atau anak saksi.

Baca Juga: Gawat! PON Papua Terancam Digelar Tanpa Penonton

Sanksinya disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Begitu pula, sambung Umi, dengan hukum materiilnya, yakni diatur di Pasal 64, yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pada Pasal 59 ayat (2) huruf b dijelaskan, harus dilakukan melalui, penghindaran dari publikasi atas identitasnya. "Ini diatur pada poin 'i' di Pasal 59," katanya..

Oleh karenanya, sambung Umi, kebijakan aparat kepolisian Polres Pamekasan saat menyampaikan rilis kepada media, lalu disiarkan oleh sejumlah media massa sesuai dengan rilis yang sebar institusi itu tanpa menyembunyikan identitas anak yang terlibat pelanggaran hukum tersebut, merupakan bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Astaga, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Dilanjutkan, Jangan Sedih !

"Ini tidak seharusnya terjadi. Mari kita jaga ketentuan perundang-undangan pidana anak ini dengan baik," ujar Umi.

Dalam Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, sebenarnya jika seorang anak terlibat dalam kasus pidana kriminal, maka harus dilakukan diversi, dengan ketentuan ancaman pidana dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan tindak pidana pengulangan.

Halaman:

Tags

Terkini