nasional

Cara Lapor Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu, Begini Caranya! Masyarakat Wajib Tau?

Rabu, 18 September 2024 | 08:56 WIB
Cara Lapor Pelanggaran Pilkada

iNSulteng - Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 akan memasuki tahapan penetapan Paslon Kepada Daerah yang dalam hal ini Bawaslu menjadi ujung tombak untuk mengawasi proses pesta demokrasi ini berjalan dengan jurdil.
 
Olehnya Bawaslu sebagai panitia pelaksana Pilkada akan bertindak tegas jika dalam hal ini menemukan dugaan pelanggaran yang nantinya bisa menggangu atau menggagalkan proses Pilkada 2024 berjalan dengan aman, tertib dan damai.
 
Nah, gimana lapor dugaan pelanggaran Pilkada 2024 oleh masyarakat, berikut ulasan yang dikutip dari Instagram Bawaslu RI pada hari Rabu, 18 September 2024 :
Baca Juga: Dugaan Mafia Sepak Bola Aceh vs Sulteng Diselidiki, Wasit Curang Terancam Masuk Bui!
 
Menurut pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ayat (1) bahwa laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan oleh Pemilih, Pemantau Pemilihan atau Peserta Pemilihan.
 
Dalam laporan dugaan pelanggaran nantinya harus mencantumkan nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara serta uraian kejadian seperti yang tertuang dalam ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015.
 
Laporan yang dimaksud disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran terjadi dan atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
Baca Juga: Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM dan Tidak Dapat Barcode My Pertamina!
 
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari apalah terbukti kebenarannya
 
Kemudian Bawaslu Kabupaten/ Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa  dapat meminta keterangan tambahan kepada pelapor paling lama 2 hari jika diperlukan.
 
Gimana, Jangan ragu lagi! sudah tau kan cara melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilihan di Pilkada 2024.
 

Tags

Terkini