India Bebaskan Lima Nelayan Aceh Positif COVID 19

photo author
- Rabu, 3 Februari 2021 | 07:23 WIB
Foto Ilustrasi Perahu Nelayan (Pixabay Media Kupang)
Foto Ilustrasi Perahu Nelayan (Pixabay Media Kupang)

iNSulteng - Sebanyak lima dari 28 nelayan Aceh yang baru dibebaskan otoritas India dan tengah diisolasi di Jakarta, terkonfirmasi positif COVID 19 berdasarkan hasil tes swab kedua.

"Sehingga hanya 23 orang yang dipulangkan ke Aceh terlebih dahulu, sementara lima nelayan yang positif COVID-19 tidak dipulangkan dulu," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Almuniza mengatakan, lima nelayan Aceh yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut harus kembali menjalani karantina dan akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran.

Baca Juga: Mau Dapat BPNT Tapi Nggak Punya KKS? Tenang, Ikuti Cara Ini

"Mereka di sana akan diisolasi terlebih dahulu maksimal 14 hari sebelum dipulangkan ke Aceh. Tapi itu juga tergantung hasil tes swab hari terakhir," ujarnya.

Baca Juga: Oalah..!!! Mudah Ternyata, Begini Cara Dapat Bantuan Program Pangan Non Tunai 2021

Almuniza menyampaikan, 23 nelayan yang dinyatakan bebas COVID-19 akan dipulangkan ke Aceh pada Rabu besok (3/2) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 146 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, dirinya selaku penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta berterima kasih kepada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Satgas COVID-19 Pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta manajemen hotel Mercure Gatot Subroto karena sudah mendampingi nelayan Aceh selama di Jakarta.

Seperti diketahui, ke-28 nelayan asal Aceh itu sebelumnya ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh ketika melaut dengan kapal KM BST 45.

Baca Juga: Gila Manchester United Mengamuk Hantam Southampton 9-0 di Liga Inggris

Kemudian, para nelayan tersebut dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X