international

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi sampai Diterima Polisi Jepang, Ini Kasusnya

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media

iNSulteng - Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

Baca Juga: PJU dan Kapolres Polda Sulteng di Rotasi, Ini Jabatan Barunya

Baca Juga: Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka?, Jokowi Minta Ini ke Alumni

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

Baca Juga: Gempa bumi 6,1 magnitudo guncang Afghanistan dan Pakistan!

Baca Juga: 23 Juni Hari Apa?, Berikut Daftar Peristiwa Dari Masa ke Masa!

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Baca Juga: Sidang Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang Ricuh, Warga Ngamuk Minta Pembunuh Dihukum Mati!

Baca Juga: Keterangan Randi Badjideh Terputar-Putar Bikin Hakim Kebingungan: Ayo Jujur!

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. ***

Halaman:

Tags

Terkini