iNSulteng - Bagi pemilik mobil, tidak lengkap rasanya jika belum memiliki asuransi mobil sebagai perlindungan.
Adapun dua jenis asuransi mobil yang umum dimiliki, yaitu asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Loss Only).
Seperti namanya, asuransi mobil All Risk atau disebut asuransi comprehensive menjadi perlindungan terbaik untuk kendaraan karena bisa memberikan proteksi yang menyeluruh dan komplit.
Baca Juga: NAH INI, Mobil 'The Power Of Emak-Emak' Keluar, Masuk Indonesia 2023?, Cocok Antar-Jemput Sekolah!
Baca Juga: Honda Forza 250 Tampil Elegan Jauh Lebih Unggul dari Kompetitornya, Cek Harga Jualnya!
Artinya, Anda bisa menikmati proteksi serta ganti rugi total dari kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan atau mobil dicuri sesuai kesepakatan di polis asuransi.
Dikutip dari Duitpintar.com selaku pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK memberikan penjelasan detailnya mengenai manfaat asuransi All Risk, perhitungan premi, hingga rekomendasi termurah.
Mengenal Asuransi Mobil All Risk
Meski memiliki biaya premi yang lebih tinggi jika di bandingkan asuransi TLO, asuransi mobil jenis All Risk banyak dipilih masyarakat karena menawarkan perlindungan menyeluruh.
Sementara itu, asuransi TLO hanya menanggung sebagian risiko atau jika kerusakan mencapai lebih dari 75 persen.
Seperti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 ditetapkan batas bawah dan batas atas pemberlakuan premi untuk kendaraan bermotor berdasarkan wilayah dan kategori mobil, semakin tinggi harga mobil, maka biaya premi akan lebih rendah.
Asuransi mobil All Risk umumnya mengenakan biaya premi dengan kisaran 1,05 hingga 4,2 persen dari harga kendaraan yang dibayarkan setiap tahun.
Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk
Perhitungan premi asuransi mobil, baik TLO maupun All Risk, mengacu pada rate asuransi mobil yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini adalah perhitungan premi asuransi mobil All Risk: