Syarat Sekolah Dapat Bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

photo author
- Sabtu, 6 Maret 2021 | 21:40 WIB
Departemen Agama pastikan dana BOS untuk Madrasah Swasta turun paling lambat akhir Maret (infipublik.id)
Departemen Agama pastikan dana BOS untuk Madrasah Swasta turun paling lambat akhir Maret (infipublik.id)

iNSulteng - Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah Afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.

Penerima dan persyaratan untuk penerima bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Memastikan Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Masuk ke Rekening, Cek di Sini !

Baca Juga: Kabar Gembira Datang Dari Anang Hermansyah, Ashanty Ne...

Dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa penerima bantuan BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:

  1. SD;
    b. SMP;
    c. SMA;
    d. SMK; dan
    e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

    Dalam ayat dua pada pasal 3 disebutkan syarat sekolah penerima bantuan adalah Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
  • menerima  BOS  Reguler  pada  tahun  anggaran berkenaan; 
  • mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;  
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; 
  • memiliki sumber listrik; dan  
  • memiliki jaringan internet.

Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.

Pasal 4 ayat pertama disebutkan bahwa BOS Kinerja diberikan kepada  satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:

Baca Juga: Kabar Gembira Datang Dari Anang Hermansyah, Ashanty Ne...

  1. SD;
    b. SMP;
    c. SMA;
    d. SMK; dan
    e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

    Syarat penerima bantuan BOS Kinerja adalah Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
    a.  menerima  BOS  Reguler  pada  tahun  anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya; 
    b.  mengisi  data  pokok  pendidikan  3  (tiga)  semester terakhir;
    c.  memiliki jumlah siswa paling sedikit:
      1. 60 (enam puluh) untuk SD;
      2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
        3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
    d.  diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. (https://www.belajardirumah.org). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X