iNSulteng – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Bantuan diberikan ke guru di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.
“Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran #BSUKemendikbud belum lama ini.
Baca Juga: BPUM Diperpanjang Hingga 2021,Tenang Saja Masih Bisa Juga Kok Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Segera Daftar
Baca Juga: Gara-Gara Dukun Tak Mampu Cari 3 Bocah Hilang di Langkat, Ini Penegasan Desa
Dalam mendata para pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan, Kemendikbud didukung @kemenkeuri dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) lain dapat segera cek Info GTK dan PDDikti untuk cek apakah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau tidak, dengan cara login di https://pddikti.kemdikbud.go.id/ atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Pencairan BLT BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Guru Non-PNS , Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
Namun hingga Kamis, 19 November 2020, link Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ belum dapat diakses, dan terkait hal ini, pihak Kemdikbud belum memberikan keterangan lebih lanjut. ***