iNSulteng - Ganjil-genap adalah sebuah peraturan yang dibuat dengan melarang mobil melewati jalan tertentu ketika memiliki nomor polisi kendaraan ganjil ataupun genap.
Peraturan ini tertuang secara sah dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2020.
Namun tahukah kalian, bahwa tak hanya kendaraan darat seperti mobil yang memakai peraturan Ganjil-genap. bahkan sistem penerbangan juga memakai peraturan ini.
Baca Juga: Tak Terkalahkan di 10 Laga Terakhir, Sosok Pelatih Bologna Alumni Barcelona!
Lalu bagaimana maksud penggunaan peraturan Ganjil-genap dalam penerbangan? bagi kamu yang mau tahu berikut ini penjelasannya.
Salah satu Air Traffic Controller (ATC) AirNav Kertajati, Riza menjelaskan bagaimana peraturan atau sistem Ganjil-genap yang ada pada penerbangan.
Jika kalian bertanya, apakah benar ada Ganjil-genap di penerbangan? Jawabannya ada, tapi Ganjil-genap di penerbangan berbeda dengan yang ada di darat.
Jika di darat, peraturan Ganjil-genap dilihat dari No Polisi atau lebih sering disebut Pelat kendaraan. Sedangkan jika di penerbangan Ganjil-genap nya itu dilihat dari tujuan atau rute pesawatnya akan terbang kemana.
Gampangnya begini, pesawat Kertajati akan berangkat ke Medan menggunakan ketinggian genap misalkan 36.000 kaki.
Lalu untuk pesawat yang akan terbang ke Timur, itu menggunakan ketinggian ganjil. Contoh dari Kertajati ke Denpasar menggunakan ketinggian 35.000 kaki.
Baca Juga: Wala We! Pajero Tiba-Tiba Nyelonong ke Parkiran Bank, Sapu Sejumlah Motor Sedang Parkir!
Baca Juga: Selangkah Lagi Justin Hubner Bakal Berlabuh di Timnas U-17, intip Profil Lengkap
Nah bagaimana sudah paham bukan, mengenai peraturan Ganjil-genap di penerbangan.