cek-fakta

Gaji Rp3 Juta Wajib Zakat atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Selasa, 10 Mei 2022 | 10:18 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang apakah gaji Rp3 juta termasuk wajib bayar zakat atau tidak. Foto: YouTube BILAL Channel (tangkap layar)

iNSulteng - Membayar zakat adalah wajib hukumnya dalam Islam bagi sebagian ummat muslim kata Buya Yahya dalam ceramahnya.

Buya Yahya menjelaskan definisi zakat, yaitu mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang-orang yang membutuhkan.

Lantas kalau gaji seseorang Rp3 juta, apakah dia wajib bayar zakat atau tidak?

Buya Yahya memberikan jawaban terkait hal ini dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube BILAL Channel pada tanggal 5 Juli 2021.

Baca Juga: Hanya Karena 1 Hal Ini Kata Ustadz Abdul Somad, Semua Shalat, Dzikir dan Puasa Kita Jadi Percuma

Baca Juga: HP yang Terinstal Aplikasi Alqur'an Tidak Boleh Dibawa Masuk WC? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Buya Yahya menjelaskan begini, "orang yang wajib zakat tapi kemudian tidak menunaikannya, maka ia telah berdosa."

"Hukum Islam itu sangat adil, yang sudah terkena wajib zakat tapi tidak menunaikannya maka di hadapan Allah ia berdosa besar," kata Buya Yahya menegaskan.

Tapi harus hati-hati dalam perkara ini, karena jangan sampai orang yang tidak wajib zakat tetap dikatakan juga wajib zakat.

Menurut Buya Yahya dalam video cermahanya, gaji seseorang harus dipotong untuk kebutuhan operasional setiap bulan.

Baca Juga: ZTE Axon 40 Ultra Diluncurkan Sebagai HP Pertama di Dunia dengan Kamera Selfie di Bawah Layar

Hitungannya seperti ini kata Buya, "kalau gaji bulanan seseorang dikalikan 12 bulan dan jumlah totalnya mencapai lebih kurang Rp60 juta, maka kalau nisabnya disamakan dengan emas 84 gram, maka ia termasuk wajib zakat.

"Jadi kalau total gaji bersihnya terkumpul hingga Rp60 juta, maka orang yang bersangkutan wajib mengeluarkan zakat," jelas Buya Yahya.

"Tapi kalau gaji Rp3 juta / bulan misalnya, ini kalau dikali 12, hasil totalnya hanya 36 juta, maka yang bersangkutan belum wajib zakat," jelas Buya Yahya.

Jadi haram hukumnya dalam Islam mengambil zakat dari orang yang tidak memenuhi kriteria kena wajib zakat kata Buya Yahya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hoax Ida Dayak Mau ke Palu!

Minggu, 15 September 2024 | 07:08 WIB