Sat Reskrim Polres Buol Ringkus Pelaku Pencurian Handphone Panjat Jendela

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 21:15 WIB

iNSulteng - Diduga melakukan kasus tindak kriminal pencurian, seorang pemuda tanggung di Buol terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dikabarkan, ISR alias Icang (18) yang belakangan diketahui tinggal di Lingkungan Tanjung Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah, akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buol pada Senin 4 Oktober 2021, setelah dilaporkan oleh Sapril, warga yang menjadi korban pencurian sejumlah unit handphone di rumahnya.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Setiyono, S.H., menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ISR, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat jendela rumah korban, kemudian mengambil handphone milik korban yang ada diatas meja.

Baca Juga: Dana PIP Cair Oktober 2021?, Siswa-Siawi SD, SMP, SMA-SMK Dapat, Jaga PIP Kamu, Ikuti Petujuk Ini!

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan, sementara dari tangan tersangka sudah kami amankan barang bukti berupa 3 Unit Handphone, masing-masing handphone merk Vivo Y20 warna biru, Oppo A5 warna hitam dan Oppo A15 warna hitam, serta uang sebesar Seratus Ribu Rupiah,“ jelas Heru kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku ISR di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tandah Iptu Heru. 

Penulis : Eka Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X