Satgas COVID-19 Buol Operasi Penegakan Protokol Kesehatan!

photo author
- Sabtu, 5 Desember 2020 | 00:32 WIB
Operasi Yustisi penindakan (di Buol, Sulteng. Foto: humas)
Operasi Yustisi penindakan (di Buol, Sulteng. Foto: humas)

iNSulteng - Polres Buol-Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah tidak henti-hentinya melaksanakan operasi yustisi, kali ini anggota Polres Buol bersama Tim Satgas COVID-19 kembali melaksanakan operasi Yustisi.

Tim Satgas COVID-19 melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan secara humanis dan persuasif di pertigaan kuburan Raja Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Jum'at 4 Desember 2020.

Operasi digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Buol No. 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Buol.

Baca Juga: Waspada!, Aktivitas Seismik Gunung Merapi Masih Tinggi

Kasat Samapta Iptu Herry Jonie selaku tim tindak satgas covid-19 mengatakan, Kegiatan operasi yustisi ini merupakan sinergitas Tiga Pilar dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat terutama yang tidak menggunakan masker.

“Operasi ini wujud sinergitas kami, tiga pilar Kabupaten Buol dalam mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan terutama untuk menggunakan masker demi kepentingan bersama,” ucap Iptu Herry.

Beberapa masyarakat pengguna jalan yang melewati pertigaan kuburan raja kecamatan Biau yang terjaring Razia Yustisi dilaksanakan mulai jam 15.00 sampai dengan jam 17.00 WITa.

Kasat Samapta Herry Jonie mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 98 orang, diantaranya 62 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dengan cara menyapu jalan dan 36 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar 50 ribu.

Kapolres Buol Akbp. Dieno Hendro Widodo, S.I.K., menyampaikan bahwa, pihaknya menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan dengan senantiasa menerapkan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Selain Amankan Uang Rp2 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Balut, Berikut Daftar Namanya

“Ingat pandemi covid 19 belum usai, jangan kendor untuk gunakan masker dan jangan sampai kita atau keluarga kita yang jadi korban COVID-19,” tutupnya.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X