Polres Buol Bersinergi dengan Satgas COVID-19 Menjaring 54 Warga Pelanggar Protkes

photo author
- Jumat, 27 November 2020 | 21:23 WIB
Dalam rangka penegakan (Potokol Kesehatan. Foto: dok)
Dalam rangka penegakan (Potokol Kesehatan. Foto: dok)

 

iNSulteng - Polres Buol-Operasi Yustisi yang di gelar oleh Polres Buol berkerjasama dengan Satgas Covid-19 menjaring 54 Warga yang melanggar Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Kelurahan Leok Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Jum'at 27 November 2020.

Operasi Yustisi yang digelar di pertigaan lampu merah tugu polres tersebut melakukan razia setiap kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang melintas.

Tim Satgas COVID-19 yang di dampingi oleh Kasat Samapta Polres Buol  Iptu Herri Jonie bersama personil menjaring 28 pelanggar protkes karena tidak menggunakan masker sehingga diberikan sanksi dengan membayar denda 50.000 dan 26 pelanggar dengan sanksi kerja sosial sambil menggunakan rompi warna orange yang bertuliskan saya belumn disiplin.

Baca Juga: Penting, Anggota Polri Seluruh Indonesia Wajib Baca, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Ini,

Baca Juga: PDIP Sulteng : Ada Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Samapta Iptu Herri Jonie mengatakan bahwa pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka penegakkan protokol kesehatan.

“Ini dilakukan secara intens oleh tim gabungan, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buol,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X