iNSulteng – Terhitung hari ini Senin 23 November 2020 warga Kabupaten Buol, Sulteng harus lebih disiplin dan waspada dalam mentaati protokol kesehatan (Protkes). Bagi siapa saja yang terkena razia melanggar Protokol Kesehatan akan langsung ditindak Tim Gugus Tugas COVID-19.
Hal itu disampaikan Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K pada saat pelaksaan apel bersama Forkopimda di halaman Mako Polres Buol terkait dengan bertambahnya kasus positif COVID-19 di Buol, sehingga Polres Buol bekerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Buol akan menindak pelanggar protkes.
“Tim ini akan melakukan penindakan dengan cara melakukan swiping di beberapa cek point yang telah di tetapkan dan bagi pelanggar akan kami berikan sanksi kerja sosial maupun denda sebesar Rp.50 ribu berdasarkan peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Presiden Minta Pengurangan Libur-Cuti Bersama Akhir Tahun
Baca Juga: Hasil MotoGP Portugal 2020 - Miguel Oliveira Menang, Joan Mir Gagal Finis
Sesuai dengan instruksi Presiden dan Mendagri bahwa seluruh kepala daerah Gubernur dan Bupati wajib untuk menegakan protkes di wilayahnya dan yang tidak mengindahkan akan beresiko terhadap pencopotan dari jabatannya.
Dijelaskan AKBP Dieno bahwa upaya penindakan pelanggar Protkes ini adalah wujud kepedulian TNI-Polri dan pemerintah daerah, terhadap masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
“Kami dari TNI-Polri wajib membantu Pak Bupati (pemkab), dalam menekan angka kasus COVID-19 dengan tindakan tegas sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi Sulawesi Tengah No 23 Tahun 2020,” jelasnya.
Sementara, Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si, mengucapakan terima kasih kepada TNI-Polri yang selama ini bekerja sama dalam upaya pencegahan covid-19 di wilayah Kabupaten Buol.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Tapanuli Utara, Ini Penjelasan BMKG
Menurut Wakil Bupati Buol sosialisasi telah dilakukan dengan berbagai cara namun masih ada yang tidak disiplin dalam menerapkan protkes maka dari itu dilakukan upaya penindakkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Mudah-mudahan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat pada pencegahan penanggulangan covid 19, harapannya seperti itu,” tambah Kapolres.**(eka/hms)